Senin 09 Sep 2019 17:03 WIB

Insentif Kemasyarakatan Kota Bekasi Dihentikan Sementara

Insentif kemasyarakatan akan kembali diberikan setelah APBD Kota Bekasi pulih.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Dwi Murdaningsih
Relawan di Posyandu sedang bertugas, ilustrasi
Foto: Blogspot
Relawan di Posyandu sedang bertugas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menghentikan sementara insentif kemasyarakat. Penghentian itu akan dilakukan hingga kondisi keuangan daerah stabil. 

Meskipun demikian, Pemkot Bekasi tetap membayarkan asuransi BPJS kepada para penerima insentif tersebut. Insentif kemasyarakat tersebut diberikan untuk beberapa pihak, diantaranya bagi Ketua RT sebesar Rp 1.250.000, Ketua RW (Rp1.750.000), Kader Posyandu (Rp 400 ribu), pemuka umat beragama (Rp 300 ribu), pemelihara rumah ibadah (Rp 200 ribu), pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan (Rp 750 ribu), serta pengurus majelis umat beragama tingkat kelurahan (Rp 500 ribu).

Baca Juga

Di Kota Bekasi setidaknya terdapat 12 Kecamatan dan 56 kelurahan. Selain itu, terdapat 7.086 RT dan 1.013 RW. Sedangkan keseluruhan total pengurus dan anggota PKK, kader posyandu dan pendamping kader posyandu di Kota Bekasi mencapai 16.101 orang.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, penghentian insentif kemasyarakatan dilakukan dalam rangka rasionalisasi anggaran. Ia menyatakan, rasionalisasi itu dilakukan berdasarkan saran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada tahun 2018.

"BPK menyarankan ada proses going concern yakni melakukan rasionalisasi. Rasionalisasi itu bukan hanya Posyandu saja, bukan hanya RT saja. Program-program pun juga kita rasionalisasi," kata Rahmat saat ditemui Republika.co.id seusai apel pagi, Senin (9/9).

Ia menambahkan, insentif kemasyarakatan akan kembali diberikan setelah APBD Kota Bekasi pulih. Ia memperkirakan, APBD Kota Bekasi akan kembali normal pada tahun 2020-2021. "Besok APBD-nya (tahun) 2020-2021 ini normal. Kita sesuaikan lagi karena kita mengalami luka yg sangat dalam di APBD 2019," ujarnya.

Kemudian ia menjelaskan, rasionalisasi tersebut dilakukan lantaran adanya ketidakseimbangan fiskal. Ia melanjutkan, masalah tersebut terjadi pada tahun 2018, ketika Pemerintah Kota Bekasi dipimpin oleh Pelaksana Tugas Wali Kota.

"Kan bapak istirahat (selesai tugas) dari tanggal 18 Februari 2018. Terus, sampai 20 September 2018 ada pengganti pejabat wali kota. Ternyata pada saat kami dilantik, keuangan daerah sudah dalam keadaan bleeding atau ada yang bilang defisit," kata dia.

Lantaran ketidakseimbangan fiskal tersebut, Pepen menyatakan, Pemkot Bekasi sedang berusaha melakukan ekstensifikasi pajak. Pemkot Bekasi akan melakukan pemeriksaan khusus (riksus) kepada para wajib pajak, seperti pajak restoran dan pajak parkir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement