REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menindak tegas importir nakal yang tak mematuhi tata niaga importasi. Kemendag bahkan mengancam tak segan- segan memidanakan importir yang memang sengaja melanggar ketentuan tata niaga impor tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, sejak Februari 2018 Ditjen PKTN Kemendag diberikan kewenangan melakukan kegiatan pengawasan post border (di luar pabean). Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan berbagai kemudahan kepada para pelaku usaha (importir).
Tetapi di lapangan, kemudahan-kemudahan tersebut justru disalahgunakan oleh importir nakal. “Kita masih temukan penyalahgunaan yang dilakukan para importir dengan tidak melengkapi dokumen- dokumen persyaratan dari aktivitas importasi,” jelasnya, saat memimpin pemusnahan barang hasil pengawasan dan pemeriksaan di luar pabeanan (post border) di Area Parkir Saloka Theme Park, Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (9/9).
Pelanggaran yang jamak dilakukan, jelas Veri antara lain meliputi tidak memenuhi ketentuan tata niaga dengan tidak mengantongi surat Persetujuan Impor (PI). Selain itu pelanggaran tidak memiliki sertifikat penggunaan produk tanda SNI (SPPT-SNI) dan untuk produk impor, barang- barang tersebut tidak mempunyai nomor pendaftaran barang (NPB).
Ada pula, lanjutnya, temuan di Jawa Tengah barang yang harusnya dipergunakan untuk produk industri seperti bijih plastik, tapi ini dijual ke umum. Menurutnya ini melanggar tata niaga dan ketentuan importasi.
Kemendag tidak akan mentolelir dan bakal menindak tegas importir yang nakal. Bahkan jika nanti dalam perjalanan pemeriksaan apabila terbukt melakukan kesengajaan dan berulang- ulang, akan kami tindak sesuai ketentuan Undang Undang.
“Sebab, yang melanggar aturan dan sudah berkali- kali dalam proses importasi, itu dapat dapat diduga melanggar Undang Undang Perdagangan. Kami akan melakukan tindakan tegas untuk ini,” tandas Veri.
Ia juga tak mengelak hampir di pelabuhan- pelabuhan besar masih ditemukan pelanggaran tata niaga ini. Maka pemusnahan hasil pengawasan post border seperti ini dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan di Jakarta, Surabaya serta Medan.
Yang banyak ditemukan oleh Ditjen PKTN, umumnya proses importasinya tidak betul. Kemudahan yang diberikan Pemerintah melalui pergeseran pengawasan dari border (wilayah Pabean) ke post border ternyata dijadikan celah oleh importir nakal.
Maka ke depan, Kemendag –setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenpan RB—akan membentuk kantor- kantor pengawasan regional di beberapa daerah. Sebab dengan SDM yang terbatas, tidak mungkin pengawasan tersebut dioptimlkan dari Pusat.
Dengan adanya kantor regional ini, maka Ditjen PKTN dapat akan bekerjasama dengan instansi terkait di daerah, walaupun selama ini sudah ada Dinas yang menangani masalah perdagangan di daerah.
“Dengan begitu, pengawasan ini diharapkan akan bisa lebih dioptimalkan lagi. Sebab selama ini yang dilakukan di daerah masih bersifat pembinaan- pembinaan saja,” tandas Veri.
Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN, Wahyu Widayat menambahkan, rencananya pemusnahan hasil pengawasan tata niaga impor di luar pabean ini juga akan dilaksanakan di Surabaya.
“Hal ini dimaksudkan agar bisa memberikan efek jera dan harapannya bisa memberikan contoh yang tegas kepada para pelaku usaha yang lain agar patuh terhadap peraturan perundang undangan,” katanya.