Selasa 10 Sep 2019 09:45 WIB

Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap Catat 1.904 Pelanggar

Pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Barat dengan total 395 kasus.

Rep: Flori Sidebang / Red: Friska Yolanda
Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Foto: Thoudy Badai
Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat terjadi sebanyak 1.904 pelanggar pada hari pertama perluasan kebijakan ganjil-genap, Senin (9/9). Jumlah tersebut terdiri atas lima wilayah yang ada di DKI Jakarta. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, jumlah pelanggar pada sore hari meningkat dibandingkan pada pagi hari. Nasir merinci, pada pelaksanaan pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB tercatat 941 pelanggar. Sementara itu, pada pukul 16.00-21.00 WIB, jumlah pelanggaran meningkat menjadi 963 pelanggar. 

Baca Juga

"Dari lima wilayah DKI, kita sudah mengambil penindakan dengan respresif itu totalnya 1.904, dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti sebanyak 1.272 dan STNK sebanyak 632," kata Nasir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9).

Nasir menjelaskan, pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Barat dengan total 395 kasus. Disusul wilayah Jakarta Utara sebanyak 389 pelanggaran. 

Kemudian, 251 pelanggaran terjadi di Jakarta Selatan, dan di wilayah Jakarta Timur terdapat 197 pelanggaran. 

Nasir menyebut, sejumlah pelanggar beralasan baru mengetahui aturan perluasan itu karena sebelumnya tak pernah melintas di ruas jalan tersebut. Selain itu, tambah Nasir, para pengendara nekad melanggar guna menghindari kemacetan di jalur alternatif.

"Alasan terbanyak karena mereka beralasan baru melintas di ruas jalan yang terdampak ganjil genap. Padahal kita telah memasang rambu atau spanduk tulisan. Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan," ungkap Nasir.

Kepada para pelangar, dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi maksimal Rp 500.000.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap sejak 9 September 2019. Sebelumnya Pemprov DKI telah melakukan uji coba pada tanggal 12 Agustus hingga 6 September.

Sebanyak 25 ruas jalan terdampak perluasan aturan ganjil genap tersebut, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

Kemudian Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari (sampai simpang Jalan RE Martadinata).

Aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement