REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III (Hukum) DPR RI akan mendengar pandangan masyarakat sipil soal seleksi calon pimpinan KPK pada Selasa (10/9). Agenda ini merupakan rangkaian proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR RI.
"Mengundang elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan terkait dengan 10 calon pimpinan itu," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat dikonfirmasi.
Namun, Arsul menekankan, tidak semua pandangan masyarakat sipil akan terakomodasi. Menurut dia, pada prinsipnya DPR RI akan mengundang masyarakat yang telah mengajukan permohonan tertulis untuk menyampaikan pendapatnya soal capim KPK ini.
"Paling lambat hari Senin (9/9) siang sudah harus mengajukan permohonan tetulis dan disertai juga masukan-masukannya itu apa," ucap Arsul.
Arsul menegaskan, masukan itu akan didengar oleh Komisi III DPR RI yang sedang melakukan proses uji kepatutan dan uji kelayakan pada sepuluh nama calon pimpinan KPK yang diloloskan oleh panitia seleksi.
"Nah Insya Allah kita semua akan akomodasi. Nanti jangan juga dibilang DPR, apalagi Komisi III tidak mau dengar masukan masyarakat sipil," ujar Arsul.
Proses seleksi yang dijalankan oleh pansel KPK selama ini kerap mendapat reaksi dari masyrakat sipil. Sedari awal, masyarakat mempermasalahkan independensi anggota pansel yang dicurigai memiliki konflik kepentingan. Di samping itu, masyarakat juga memprotes calon - calon bermasalah yang diloloskan Pansel.