REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN - Satuan Reserse Narkotika Polres Padang Pariaman menangkap dua pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu akhir pekan lalu, Ahad (8/9) malam WIB. Polisi menangkap pelaku secara terpisah.
"Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman menangkap pelaku AR (19) dan FS (22) di dua TKP," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, Selasa (10/9).
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku kerap terlihat melakukan transaksi jual beli sabu. Polisi membekuk AR di Korong Pulau Air, Nagari Padang Bintungan Pulau Air, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari tangan AR, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Kemudian polisi menggali informasi selanjutnya dari pelaku. AR mengatakan ia bekerja sama dengan FS. Atas informasi dari rekannya itu, polisi mendapatkan FS di kediamannya di Korong Rimbo Dulang Dulang Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.