REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN - Satuan Reserse Narkotika Polres Padang Pariaman menangkap dua pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu akhir pekan lalu, Ahad (8/9) malam WIB. Polisi menangkap pelaku secara terpisah.
"Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman menangkap pelaku AR (19) dan FS (22) di dua TKP," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, Selasa (10/9).
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku kerap terlihat melakukan transaksi jual beli sabu. Polisi membekuk AR di Korong Pulau Air, Nagari Padang Bintungan Pulau Air, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari tangan AR, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Kemudian polisi menggali informasi selanjutnya dari pelaku. AR mengatakan ia bekerja sama dengan FS. Atas informasi dari rekannya itu, polisi mendapatkan FS di kediamannya di Korong Rimbo Dulang Dulang Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari FS polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah plastik yang ada sisa sabu, alat hisap sabu atau bong, empat unit HP dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Polisi juga menyita timbangan digital merk Camry.
Kedua pelaku saat ini sudah diberondong ke markas Polres Padang Pariaman untuk menantikan proses hukum lebih lanjut. Rizki mengapresiasi kerja sama masyarakat yang melaporkan ke pihak yang berwajib mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Padang Pariaman. Menurut Rizki adanya partisipasi masyarakat dapat membantu mempercepat pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Mari kita jadikan Padang Pariaman Zero Narkoba," ujar Rizki.