Selasa 10 Sep 2019 12:21 WIB

MPR RI tak Berniat Mengembalikan GBHN Orde Baru

Pada Orde Baru, GBHN digunakan untuk mengeveluasi kinerja presiden.

Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono
Foto: mpr
Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak pernah berniat mengembalikan GBHN Orde Baru sebagai haluan negara. Gagasan haluan negara yang dirumuskan MPR RI agar pembangunan lebih terarah.

"Sampai terakhir kemarin, gagasan haluan negara yang kita rumuskan bukan seperti itu. Tidak pernah ada pikiran mengembalikan GBHN seperti zaman Orde Baru, itu tidak ada," kata Bambang Sadono dalam kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019, di Yogyakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

Bambang menilai, pemahaman publik mengenai gagasan tersebut perlu diluruskan. Sebab, haluan negara yang dimaksud saat ini merupakan program haluan jangka panjang 10-50 tahun mendatang dan jadi landasan haluan pembangunan.

Haluan negara yang diwacanakan agar pembangunan lebih terarah, bukan diposisikan seperti sistem rancangan pembangunan GBHN Orde Baru. Pada Orde Baru, GBHN dijadikan bahan evaluasi setiap lima tahun dan dipergunakan juga untuk mengevaluasi kinerja Presiden.

"Ada kesalahpahaman yang luar biasa menurut saya karena istilah GBHN itu sendiri, tidak ada pikiran mengembalikannya GBHN seperti zaman Orde Baru, rumusan aslinya adalah adalah reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN," katanya.

Sebelumnya, MPR telah menyepakati perlunya haluan negara seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dimasukkan dalam konstitusi lewat amendemen terbatas UUD. Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan amendemen terbatas mengenai pokok-pokok haluan negara yang telah disempurnakan dan konsepnya akan dibagi ke fraksi-fraksi untuk disempurnakan lebih lanjut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement