Selasa 10 Sep 2019 16:13 WIB

Menkumham: Pencabutan Paspor Veronica Koman Sesuai Aturan

Permintaan pencabutan paspor Veronica dilakukan atas permintaan Polda Jawa Timur.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa pencabutan paspor tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Veronica Koman, sudah sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan Yasonna ini menanggapi tudingan sejumlah pihak bahwa pencabutan paspor Veronica adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Kan ada ketentuan, dalam UU Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari. Dulu sudah pernah di Singapura kan ada itu," kata Yasonna di Istana Negara, Selasa (10/9).

Baca Juga

Yasonna menyebutkan permintaan pencabutan paspor Veronica dilakukan atas permintaan Polda Jawa Timur. Syarat dari penegak hukum ini lah yang kemudian menjadi dasar langkah Ditjen Imigrasi mencabut paspor Veronica.

"Sudah masuk, jadi biar dirjen yang nangani. Kalau melanggar hukum kan bisa, permintaan bisa. Kalau bukan ekstradisi, diusir dia di sana karena dia tidak punya (paspor berlaku)," jelas Yasonna.

Pencabutan paspor tersebut dianggap sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Polisi menduga Veronica melakukan provokasi di media sosial Twitter.

Polisi menyatakan pesan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri dan luar negeri. Padahal, pesan tersebut dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement