Selasa 10 Sep 2019 17:30 WIB

Sampai Kapankah Seorang Anak Disebut Yatim?

status yatim bertahan hingga yang bersangkutan usia baligh.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Berbagi dengan anak yatim (ilustrasi).
Foto: Antara/ Feny Selly
Berbagi dengan anak yatim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anak yatim memiliki keistimewaan dalam Islam. Islam melalui ayat-ayat dalam Alqur'an dan hadits memberi perhatian yang cukup besar kepada anak yatim. Orang yang menyantuni dan mengurus anak yatim pun mendapat pahala yang besar di sisi Allah.

Lantas, siapa yang dimaksud dengan yatim? Dan sampai kapan seorang anak masuk dalam kategori yatim?

Baca Juga

Pakar fikih yang juga Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan pengertian yatim dalam syariah tidak jauh berbeda dengan makna secara bahasa. 

Dia menjelaskan, yatim adalah anak yang kehilangan ayah saat belum mencapai usia baligh, yang ditandai dengan mencapai usia 15 tahun atau 'mimpi basah' bagi laki-laki dan haid (datang bulan) bagi perempuan. 

Dia mengutip pendapat Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w 476 H), bahwa "Yatim adalah seorang yang tidak memiliki ayah sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tidak disebut yatim." (Abu Ishaq as-Syairazi w 476 H, al-Muhaddzab, h 3/ 301).

Selanjutnya, Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan, "Ketika seseorang itu sudah mimpi basah, maka telah keluar dari sifat yatim" (as-Sarakhsi al-Hanafi w 483 H, al-Mabsuth, h 10/ 30).  Hal itu didasari dari sebuah hadits Nabi SAW, "Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh." (HR  Abu Daud).

"Dan baligh itu ditandai dengan keluar mani pada anak laki-laki dan mendapatkan darah haidh pada anak perempuan," kata Ustaz Sarwat melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (10/9).

Adapun santunan tetap dapat diberikan kepada anak yatim yang telah mencapai baligh tersebut, namun menurut Ustaz Sarwat statusnya bukan santunan yatim lagi. Menurutnya, santunan kepada anak yatim dan pascayatim itu tetap mendapatkan pahala besar.

Seperti halnya anak-anak lainnya, anak yatim juga memiliki hak-hak dalam hidupnya. Hak anak yatim pada dasarnya adalah semua yang berhak didapat oleh anak yang tidak yatim. Karena ayahnya telah tiada, maka anak yatim tidak mendapatkannya. Karena itu, orang-orang di sekelilingnya tentunya yang hendaknya mengasihinya.

"Kitalah yang kemudian memenuhi semua haknya. Hak anak yatim yang utama tentu saja nafkah atau uang dan semua kebutuhannya. Namun selain uang, pastinya seorang anak butuh sosok ayah pengganti ayahnya," tambahnya.  

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement