Selasa 10 Sep 2019 17:41 WIB

Kivlan Jalani Sidang Kepemilikan Senpi Ilegal di PN Jakpus

Wajah Kivlan tampak pucat ketika mengikuti pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senpi.

Mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengikuti pembacaan dakwaan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan, Kivlan Zen hadir menggunakan jaket hitam panjang dan celana berwarna abu.

Mukanya terlihat pucat, tetapi tetap mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Saya mengikuti aturan Yang Mulia," kata Kivlan kepada hakim Hariono yang bertugas memimpin sidang usai ditanyai seputar kesehatan dan siap mengikuti sidang di Ruang Kusuma Admaja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan kasus kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Atas kedua kasus tersebut, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Enam tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan Zen dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement