REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memperketat pengawasan truk, khususnya yang bermuatan dan berdimensi lebih. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan menggandeng operator jalan tol untuk melakukan pengawasan tersebut.
Budi mengatakan akan melakukan kerja sama dan penandatangan dengan operator pada pekan depan. “Akan tanda tangan MoU kerja sama. Pengawasan dengan operator Jasa Marga juga akan melakukan pengawasan,’ kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (10/9).
Untuk mendukung hal tersebut, Budi menegaskan akan berbicara dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Dia memastikan BPJT juga sepakat, pada awal 2020 jalan tol tidak akan bisa dilintasi lagi oleh kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih.
Selain itu, Kemenhub juga akan bekerja sama dengan kepolisian. “Berikutnya dengan Korlantas Polri, kita akan mengadakan komitmen bersama untuk seluruh pihak penanggung jawabnya kepada kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi,” ujar Budi.
Budi mengatakan saat ini pascakecelakaan di Tol Cipularang, pemeriksaan tidak akan berhenti kepada pengemudi saja. Pemeriksaan juga akan diteruskan kepada pemilik kendaraan dan pemesan karena membuat muatan dan dimensi truk berlebih.
Setelah melakukan inspeksi mendadak, Budi memastikan terdapat beberapa kesimpulan terkaut truk tersebut. “Ini mulai dari kelebihan dimensi sepanjang 70 Cm. Banyaknya pemalsuan SRUT, pemalsuan buku kir, ini sangat banyak,” ujar Budi.
Untuk itu, Budi memastikan akan melakukan operasi sidak terus-menerus. Budi mengatakan pengawasannya akan diprioritaskan di wilayah Jawa. Ia juga berencana berkirim surat kepada BUMN yang selama ini menggunakan jasa truk pengangkut tanah yang kelebihan dimensi untuk setop kontrak pekerjaannya.