Selasa 10 Sep 2019 20:41 WIB

Lentera Anak Puji Audisi di Purwokerto tanpa Citra Djarum

Meskipun, citra merek Djarum masih dijumpai pada kaos panitia audisi bulu tangkis.

Sebanyak 50 anak lolos tahap final Audisi Umum Djarum Beasiswa Badminton 2018 di GOR Jati, Kudus, Ahad (9/9).
Foto: Dok PB Djarum
Sebanyak 50 anak lolos tahap final Audisi Umum Djarum Beasiswa Badminton 2018 di GOR Jati, Kudus, Ahad (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lentera Anak Lisda Sundari memberikan pujian terhadap penyelenggaraan Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum di Purwokerto yang telah menghilangkan citra merek Djarum pada kaos yang diberikan kepada anak-anak. Meskipun, citra merek Djarum masih dijumpai pada kaos panitia.

"Itu bukti bahwa PB Djarum sudah mau menegakkan peraturan negara," kata Lisda melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

Lisda mengatakan, audisi bulutangkis yang diadakan perusahaan rokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Peraturan tersebut melarang penggunaan tulisan, warna dan citra merek yang terasosiasi dengan rokok dalam bentuk apapun.

"Sebenarnya bila Djarum mau patuh pada peraturan dan memang tulus ikhlas melakukan pembibitan olahraga, Djarum dapat terus melanjutkan kegiatan dengan menghilangkan semua brand image Djarum di acara audisi," tuturnya.

Terbukti pada audisi di Purwokerto, PB Djarum sudah menunjukkan niat baik untuk menghilangkan brand image Djarum pada kaos yang diberikan anak-anak. “Jadi sekarang tergantung pada Djarum. Apakah untuk selanjutnya Djarum akan mematuhi peraturan atau tidak. Kami akan mendukung semua pihak yang ingin mengembangkan olahraga dengan tetap patuh terhadap upaya perlindungan anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dimana salah satunya tidak memaparkan citra merek rokok kepada anak,” ujarnya.

Lisda mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen mendukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam menegakkan peraturan guna melindungi anak Indonesia dari bahaya rokok.

TAKE

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement