Rabu 11 Sep 2019 05:23 WIB

Pemerintah Siapkan Proteksi untuk Industri Tekstil Nasional

Sembilan pabrik tekstil dilaporkan berhenti beroperasi

Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: KBRI Roma
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping. Kebijakan ini untuk mengamankan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

"Kami siapkan safeguard dan antidumping," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Muhdori dihubungi di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

Muhdori menyampaikan Kemenperin juga berupaya melakukan harmonisasi antara industri hulu hingga hilir industri tekstil, hingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Untuk antidumping masih di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Bulan ini diharapkan selesai," ungkap Muhdori.

Menurut Muhdori, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih bertahan, namun selain dukungan perlindungan dari pemerintah, dunia usaha juga perlu segera melakukan restrukturisasi permesinannya.

Terkait tutupnya sembilan pabrik tekstil, Muhdori menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan indikator bahwa industri TPT nasional terkontraksi. "Bukan, karena masih terdapat puluhan pabrik TPT yang ekspansi. Untuk diketahui impor yang saat ini dilakukan mutlak untuk kepentingan produksi yg 80 persen pasarnya ekspor," ujar Muhdori.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement