REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan memindahkan ibu kota negara. Jakarta, kota yang selama ini menjadi pusat pemerintahan, akan segera melepaskan statusnya ke Kalimantan Timur. Keputusan tersebut diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 26 Agustus 2019.
"Menyimpulkan ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara," kata Presiden.
Penentuan lokasi pemindahan ibu kotapun telah melewati berbagai pertimbangan, di antaranya minim resiko bencana alam, dekat dengan dua kota besar yaitu Balikpapan dan Samarinda, infrastruktur yang cukup memadai serta tersedianya lahan seluas 180.000 hektar yang berstatus milik pemerintah.
Proses pembangunan ibu kota negara, menurut Bappenas, akan mulai berlangsung tahun 2021 tepatnya di wilayah Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Kedua kecamatan ini berbatasan langsung dan memiliki ciri khas yang mirip, yaitu kepadatan penduduk yang terletak di pinggir jalan utama serta dikelilingi hutan.