Rabu 11 Sep 2019 00:09 WIB

KPK Minta PT Pertamina Hentikan Praktik Mafia Migas

KPK menduga praktik suap dari pengadaan minyak dan gas masih terjadi di Pertamina.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M.Syarif menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M.Syarif menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran petinggi di PT Pertamina untuk menghentikan praktik mafia minyak dan gas. KPK menduga praktik suap dari pengadaan minyak dan gas masih terjadi di PT Pertamina.

"Kami berharap pemerintah dan Pertamina yang banyak beli minyak luar negeri, tidak mengulangi praktik di PES (Pertamina Energy Services)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selas (10/9).

Baca Juga

Syarif menuturkan, KPK juga mengimbau pejabat BUMN dan subsidiary company-nya yang memiliki kerja sama atau kontrak pengadaaan barang atau jasa dengan perusahaan dari luar negeri agar tidak menerima suap atau gratifikasi. Demikian juga pada korporasi asing yang memiliki bisnis di Indonesia juga diminta agar tidak memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat BUMN.

Untuk perusahaan BUMN dan subsidiary company-nya agar meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang berlaku di internal perusahaannya. KPK, lanjut Syarif, akan terus mendorong peningkatan penerapan prinsip-prinsip GCG tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi dan menjamin bisnis yang dilakukan berjalan dengan adil dan tanpa suap.

"KPK mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan perkara ini. Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik terutama setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral. Dalam proses Penyelidikan, banyak dorongan dan suara yang kami dengar agar KPK terus mengungkap kasus ini. KPK tentu tetap harus melaksanakan tugas secara hati-hati dan cermat dan baru dapat menyampaikan Informasi pokok perkara setelah naik ke tahap penyidikan," tutur Syarif.

Selain itu, jika masyarakat memiliki Informasi terkait mafia migas, Syarif mengatakan silakan disampaikan ke KPK untuk dapat dipelajari lebih lanjut. "Semoga perkara ini dapat menjadi kotak Pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan rakyat Indonesia," harapnya.

Syarif menambahkan, dalam pelaksanaan tugas, KPK berharap ada dukungan dari berbagai pihak. Karena jika dalam penanganan perkara-perkara besar yang bukan tidak mungkin melibatkan kekuatan besar yang selama ini menikmati hasil korupsi tanpa terganggu, maka upaya-upaya melemahkan seperti memangkas kewenangan KPK akan berpengaruh dan beresiko terhadap penanganan perkara korupsi.

"Bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi dengan nilai yang besar dan dilakukan oleh pejabat tinggi ataupun pihak swasta akan lebih sulit atau tidak mungkin tersentuh jika KPK terus dilemahkan," ujar Syarif.

KPK, baru saja menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait degan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Petral. Bambang diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement