Rabu 11 Sep 2019 01:34 WIB

Polri Tetapkan 175 Tersangka Karhutla

Empat tersangka merupakan korporasi yang diduga lalai sehingga terjadi karhutla.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nora Azizah
Seorang ibu dan anaknya mengenakan masker medis saat asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (10/9/2019
Foto: Antara/Rony Muharrman
Seorang ibu dan anaknya mengenakan masker medis saat asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (10/9/2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penegakan hukum bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus berlanjut. Polri kini sudah menetapkan 175 orang sebagai tersangka. Kepolisian, juga mengantongi empat tersangka korporasi yang diduga melakukan kelalaian sehingga terjadi karhutla.

“Proses penegakan hukum terkait penanganan karhutla, masih terus dilanjutkan. Ada penambahan tersangka, termasuk menetapkan korporasi sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

Dedi menerangkan, enam provinsi rawan karhutla, menempatkan Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai wilayah penegakan hukum terbanyak. Di wilayah tersebut, kata Dedi, kepolisian setempat mencatat 54 tersangka individu, dan dua tersangka korporasi. “PT SISU dan PT SAP. Dua perusahaan ini dalam proses penyidikan,” terang Dedi.

Tersangka lainnya, ada di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan penetapan tersangka terhadap 45 orang. Polda Kalteng, kata Dedi juga menetapkan satu tersangka korporasi. Yaitu, PT PGK. Sedangkan di Riau, kepolisian setempat menetapkan 42 tersangka individi, dan satu tersangka korporasi, yakni PT SSS.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel), juga menetapkan 18 orang tersangka. Kepolisian Jambi, menetapkan 14 orang tersangka. Dan terakhir, wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) kepolisian setempat menetapkan dua orang tersangka dalam penanganan hukum karhutla.

“Dari semua tersangka itu, totalnya ada 101 kasus. Dan 21 kasus di antaranya, sampai saat ini, sudah dilakukan pelimpahan berkas (perkara) ke kejaksaan,” terang Dedi.

Bencana karhutla tahun ini, rawan terjadi di enam provinsi tersebut. Kepolisian, ikut membantu proses penanggulangan dan pemadaman, serta penegakan hukum. Dari catatan kepolisian, Riau masih menjadi provinsi paling rawan karhutla dengan sebaran api yang masih luas di lahan terbakar 491,7 ribu hektare.

Di Kalteng, tingkat luas karhutla juga melebar mencapai 338,9 ribu hektare. Di Kalbar, karhutla membakar areal seluas  69,9 ribu hektare, menyusul Jambi yang terdeteksi karhutla di luasan 23,5 ribu hektare. Karhutla dengan luasan terbakar terkecil di Kalsel dengan cakupan areal titik api seluas dua ribu hektare.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement