Rabu 11 Sep 2019 07:01 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jelaskan sebelum ditetapkan secara resmi, status tanah di ibu kota baru harus sepenuhnya dimiliki oleh negara.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi menuturkan, terkait kepemilikan tanah nantinya pemerintah akan menyelesaikan langsung kepada masyarakat.
Yagus mengatakan, jika terjadi penguasaan tanah oleh masyarakat atau masyarakat adat tentunya harus diselesaikan dahulu. Dalam hal ini pemerintah tetap menghormati masyarakat setempat.
Ia menambahkan, penguasaan tanah oleh negara dilakukan agar jangan ada spekulan tanah yang memainkan harga tanah di ibu kota baru.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja