Rabu 11 Sep 2019 06:55 WIB

Suap Mafia Migas, KPK Geledah Lima Lokasi

Mantan Dirut Petral diduga menerima suap mencapai 2,9 juta dolar AS.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M.Syarif menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M.Syarif menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan gas mentah dan produk kilang. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan dalam penyidikan perkara dugaan suap di Pertamina Energy Service Pte Ltd (Petral) itu, pihaknya telah melakukan penggeledahan lima lokasi. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah 5 lokasi pada 5 dan 6 September 2019," ungkap Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

Kelima lokasi yang digeledah yakni sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3, Jakarta; rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta; dan apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta. Kemudian, rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta, dan rumah yang beralamat di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," ujar Syarif.

KPK baru saja menetapkan mantan Direktur Utama PT Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus ini. Bambang diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

Penerimaan tersebut dilakukan Bambang dalam rentang waktu tahun 2010 hingga 2013 melalui rekening perusahaan Siam Group Holding yang berkedudukan hukum di British Virgin Island. Total penerimaan disinyalir mencapai 2,9 juta dolar AS terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement