Rabu 11 Sep 2019 09:17 WIB

Buntut Penusukan Santri, Kota Cirebon Perbanyak CCTV

Pemkot Cirebon berencana memperbanyak kamera pengawas (CCTV)

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berencana memperbanyak kamera pengawas (CCTV) sebagai salah satu upaya peningkatan sekaligus mengubah imej keamanan. Hal ini dilakukan setelah terjadi kasus penusukan santri Mohamad Rozien (17) dari Ponpes Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengungkapkan, ruas-ruas jalan yang ramai se-Kota Cirebon menjadi target penambahan jumlah CCTV. Bukan hanya pemerintah daerah, pihak swasta juga diharapkan berpartisipasi dalam pengadaannya.

"Kami akan memperbanyak CCTV di ruas -ruas jalan yang ramai yang mungkin terjadi gesekan. (Pengadaannya) bisa pemda, bisa pula swasta," katanya dalam konferensi pers bersama media massa ihwal keamanan Kota Cirebon pasca peristiwa penusukan Rozien di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/9/2019).

Selain memperbanyak CCTV, pemkot bersama Polri, TNI, dan instansi terkait lain juga meningkatkan patroli. Masyarakat juga diajak melakukan deteksi dini kejahatan.

Premanisme khususnya, akan menjadi sasaran pihaknya dalam upaya meningkatkan keamanan. Namun, dia menekankan, tindakan tegas hanya akan dijatuhkan kepada oknum preman yang terlibat tindakan kriminal.

"Kalau memang ada preman yang terindikasi berbuat kriminal, bisa diamankan. Masyarakat bisa lapor pihal berwenang atau menelepon call center 112," tuturnya.

Dia meyakini, pengawasan secara bersama-sama akan melunturkan niat jahat seseorang. Penegakan peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum pun akan digencarkan, salah satunya perda soal minuman beralkohol (mihol) nol persen.

Selain mihol, pengawasan terhadap obat-obatan juga akan ditingkatkan, mengingat diketahui pelaku pembunuh Rozien mengonsumsi obat-obatan keras sebelum beraksi.

"Patroli untuk penegakan perda mihol nol persen terus berjalan dan akan kami tingkatkan. Begitu juga patroli ke toko-toko obat untuk mengawasi peredarannya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia meyakinkan publik melalui pewarta yang hadir, Kota Cirebon aman dikunjungi. Kejadian yang menimpa Rozien sejatinya bisa terjadi pula terjadi di kota lain.

"Bukti Kota Cirebon aman adalah ketika pihak berwenang berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian," tegasnya.

Sementara, diketahui kedua pelaku penyerang Rozien, YS dan RM tercatat sebagai warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Camat Lemahwungkuk, Ma'ruf Nuryasa yang turut mendampingi Azis mengatakan, berencana melakukan pendampingan terhadap orang tua pelaku. Mereka, katanya, juga merupakan korban atas perbuatan sang anak.

"Mereka (orang tua pelaku) rentan dari sanksi sosial, bisa dikucilkan masyarakat sekitar, bisa sakit pula karena itu. Tapi, pendampingan ini tergantung persetujuan orang tua pelaku," tuturnya.

Pendampingan terhadap orang tua pelaku akan diberikan tim yang terdiri dari psikolog maupun ustaz selaku pemuka agama. Tim ini disiapkan pihak kecamatan bekerjasama Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) Kota Cirebon.

Rencananya, tim ini pula akan memberikan konseling kepada warga dengan berkeliling ke wilayah-wilayah se-Kecamatan Lemahwungkuk yang dipetakan rentan kriminalitas.

Kecamatan juga akan berkoordinasi dengan para lurah, danramil, maupun kapolsek setempat untuk bersilaturahmi dan bertemu dengan masyarakat, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, di setiap kelurahan se-Kecamatan Lemahwungkuk.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mengusulkan pelatihan bagi anak-anak putus sekolah dan yang tak memiliki pekerjaan. Semoga ini bisa jadi langkah solutif bagi warga untuk menekan angka kriminalitas akibat faktor ekonomi," paparnya.

Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, kata dia, kecamatan juga mengagendakan sosialisasi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tak ketinggalan, ada juga rencana melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bila anak-anak ikut terlibat.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement