Rabu 11 Sep 2019 11:47 WIB

Gali Info Soal Veronica Koman Polisi Temui Konjen Australia

Polisi telah menyampaikan data terkait Veronika Koman kepada Konjen Australia

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Veronica Koman
Foto: Facebook
Veronica Koman

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol. Toni Harmanto menemui Konjen Australia yang ada di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/9). Toni mengungkapkan pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menggali informasi terkait keberadaan Veronica Koman. Veronica merupakan salah satu tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.

"Masih bagian dari kegiatan proses penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka VK. Pagi ini kita datang ke Konjen (Australia) memastikan keberadaan yang bersangkutan di negara atau d wilayah mana di Australia. Kita tahu kalau suami yang bersangkutan adlah warga negara Australia," ujar Toni ditemui seusai pertemuan.

Toni mengatakan, pihaknya telah menyampaikan data terkait Veronika Koman kepada Konjen Australia di Surabaya. Secara administrasi, kata Toni, data-data terkait tersangka Veronica Koman telah disampaikan melalui Hubinter Mabes Polri, Imigrasi dan KemenkumHAM. Namun, kata dia, tetap harus disampaikan juga ke Konjen Australia di Surabaya.

"Kita baru menyampaikan data, walaupun scara administrasi melalui Hubinter Mabes Polri kemudian Imigrasi dan Kumham yang kita lakukan beberapa waktu lalu. Salah satunya ini yang kita kerjakan dengan Konjen Australia di Surabaya," ujar Toni.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Tersangka VK disebut-sebut sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitternya.

Tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua di Jawa Timur. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliputa aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement