REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Konsulat Jenderal Australia di Surabaya menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum Veronica Koman yang tengah ditangani Polda Jatim. Veronica merupakan salah satu tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Saat ini, Veronica diduga berada di Australia.
"Mereka menyampaikan tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Kita berharap juga ada kerja sama yang diberikan kepada kita untuk permohonan kita," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Toni Harmanto seusai menemui Konjen Australia yang ada di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/9).
Toni menegaskan, Konjen Australia menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum di Indonesia. Proses hukum terkait Veronica Koman tersebut, lanjut Toni, nantinya Divhubinter Mabes Polri yang akan menindaklanjutinya. Pertemuan dengan Konjen Australia, kata Toni, merupakan bagian dari penggalianninformasi terkait keberadaan Veronica Koman di Australia.
"Kami mencoba melakukan langkah-langkah ini untuk memastikan kembali tentang keberadaan yang bersangkutan di sana," ujar Toni.
Ditanya terkait langkah selanjutnya, Toni menjelaskan, pihaknya akan menunggu respon dari yang bersangkutan, terhadap surat pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika surat panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka akan diterbitkan DPO.
"Berikutnya kita akan layangkan proses ini surat menyurat kepada Hubinter Mabes Polri untuk berkomunikasi dengan KBRI yang ada di wilayah tersangka berada," kata Toni.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Tersangka VK disebut-sebut sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitternya.
Tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua di Jawa Timur. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliputa aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.