KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM- Bupati Karanganyar mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) segera melakukan kajian ulang mengenai penetapan 7 Desa dari 13 desa di Kecamatan Gondangrejo, sebagai kawasan cagar budaya nasional.
Ketujuh desa tersebut adalah, Desa Tuban, Desa Krendowahono, Desa Dayu, Desa Rejosari, Desa Bulurejo, Desa Jeruksawit seta Desa Wonosari. Di sisi lain, Dalam Perda RT RW disebutkan, hanya Desa Dayu, yang menjadi desa cagar budaya.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, usai rapat koordinasi PBB P2, Selasa (10/09), menyatakan penetapan Desa Dayu sebagai cagar budaya berdasarkan kajian teknis serta dari kajian soal cagar budaya. Desa lain yang ada di sekitarnya, ujar bupati, tidak termasuk cagar budaya.
“Jika desa di luar Desa Dayu masih ditetapkan sebagai cagar budaya maka dampaknya desa tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan dikelola masyarakat. Ini namanya pemiskinan massal. Untuk itulah kita hanya mengusulkan Dayu saja sebagai kawasan cagar budaya,” tegas bupati.
Ditambahkan bupati, Pemkab segera mengirimkan surat kepada Mendikbud, sebagai penegasan untuk melakukan kajian. Sehingga warga dan Pemkab Karanganyar dapat memanfaatkan lahan untuk kemajuan pembangunan desa.
“Kendalanya SK Menteri dan SK Gubernur. Secara teknis kan tidak bisa kita langgar. Tetapi, tetap tidak akan mengubah Perda RT RW yang baru dan menyatakan hanya Dayu yang ditetapkan sebagai cagar budaya,” tandasnya.
The post appeared first on Joglosemar News.