Rabu 11 Sep 2019 13:20 WIB

Yasonna Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi STIK

Yasonna memaparkan orasi ilmiah tentang dampak persekusi siber dalam kampanye pemilu

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Prof Yasonna H Laoly di  Auditorium STIK, Jakarta, Rabu (11/9).
Foto: Dok Setwapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Prof Yasonna H Laoly di Auditorium STIK, Jakarta, Rabu (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIK) dalam sidang senat terbuka di Auditorium STIK, Jakarta, Rabu (11/9).

"Pada hari ini dalam sidang senat terbuka STIK mengukuhkan Profesor Yasonna Hamonangan Laoly S.H., M.Sc., Ph.D sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat melakukan pengukuhan.

Baca Juga

Kapolri berharap ke depan kebijakan yang dihasilkan Yasonna sebagai praktisi sekaligus akademisi dengan berlandaskan teori dapat bermanfaat.

Dalam sidang senat terbuka itu, Yasonna memaparkan orasi ilmiah tentang dampak persekusi siber dalam kampanye pemilu terhadap masa depan demokrasi.

"Fenomena ini harus betul-betul dapat kita teliti dengan baik dan kita jelaskan," tutur dia.

Pengukuhan itu, dirasa seperti pulang kampung karena ia mengawali karier sebagai seorang dosen sebelum terjun menjadi politisi.

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo serta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement