Rabu 11 Sep 2019 13:25 WIB

Pelaku Penyebar Video Asusila Pasangan Selingkuh Ditangkap

Pelaku penyebar video asusila di Sumedang terancam hukuman

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
video mesum/ilustrasi
video mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Jajaran Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku penyebaran video asusila yang viral di media sosial beberapa waktu lalu di Kabupaten Sumedang. Pelaku berinisial IAS yang berada dalam video diamankan Selasa (10/9) di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Sumedang.

"Sudah (pelaku ditangkap), siang rilis. Iya (IAS)," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/9). Menurutnya, pihaknya sudah memburu pelaku sejak Selasa kemarin.

Baca Juga

Ia mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal tentang perzinahan sebab pelaku sudah memiliki keluarga. "UU ITE, ancaman hukumannya ke pelaku maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, dua buah video porno sempat viral di jagat media sosial dan menggegerkan masyarakat Kabupaten Sumedang. Diketahui jika pelaku yang berada dalam video tersebut merupakan pasangan selingkuh berinisial IAS (laki-laki) dan YS (perempuan) warga Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan pihaknya membenarkan adanya video porno yang viral di media sosial. Ia mengungkapkan memperoleh informasi tersebut pada Senin (9/9) kemarin.

"Kita mengambil langkah cepat dengan memeriksa dua saksi dan mengarah kepada satu pelaku yang merekam adegan tersebut," ujarnya, Selasa (10/9). Ia mengatakan pihaknya juga sedang mencari pelaku yang diduga menyebarkan video tersebut.

Menurutnya, pasangan yang diketahui selingkuh tersebut masing-masing sudah memiliki keluarga. Pelaku yang diduga menyebar video katanya tidak menerima ketika diputuskan sehingga menyebarkan video.

"Motifnya dua orang ini sama-sama berkeluarga kemudian berselingkuh. Karena diduga pelaku yang menyebarkan ini tidak mau memutus hubungan sehingga kecewa dan akhirnya menyebarkan," katanya.

Dirinya menyebutkan jika perbuatan perselingkungan terjadi sejak April hingga September. Sementara perekaman dilakukan saat bulan Agustus di sebuah penginapan di wilayah Tomo, Kabupaten Sumedang.

"Yang paling penting masyarakat tidak menyebarkan. Kalau menerima dari pesan berantai cukup dilihat dan dihapus tidak usah disebarkan. Karena pertama dapat dipidana kedua masing masing yang terlibat dalam adegan porno sudah berkeluarga," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement