Rabu 11 Sep 2019 14:04 WIB

Romi Didakwa Terima Suap Rp 416,4 Juta

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Romi menerima suap bersama Menag Lukman Hakim.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI 2014-2019 dan mantan ketua umum PPP Romahurmuziy alias Romi didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, Romi juga didakwa terima suap Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).

Baca Juga

Adapun, perincian penerimaan uang tersebut, yakni Romi menerima Rp 255 juta dalam dua tahap. Masing-masing Rp 5 juta pada Januari 2019 dan Rp 250 juta pada Februari 2019.

"Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah terdakwa di Kramatjati Jakarta Timur, terdakwa menerima uang sejumlah Rp 5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa sehingga Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa Wawan.

photo
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Selanjutnya pada 6 Februari 2019, juga bertempat di rumah terdakwa, Romi menerima uang Rp 250 juta dari Haris. "Sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap Wawan.

Diketahui, Haris mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris meminta bantuan langsung kepada Lukman.

"Namun, karena Haris Hasanuddin sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jawa Timur) disarankan menemui terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," tuturnya.

photo
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan ketua umum PPP Muhammad Romahurmuziy.

Selain itu dalam surat dakwaan tersebut, Romi juga didakwa terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta. "Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," tambah Jaksa Ariawan Agustiartono.

Sebelumnya, Muafaq tidak masuk dalam nama yang diusulkan kepada Sekjen Kementerian Agama sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. "Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur meminta bantuan agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik," kata Ariawan.

Hal serupa juga disampaikan Muafaq kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romi sekaligus meminta dikenalkan kepada Romi. "Pada pertengahan Oktober 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Muhammad Muafaq Wirahadi di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Muhammad Muafaq Wirahadi meminta bantuan terdakwa untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," ucap Ariawan.

Atas perbuatannya, Romi didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk diketahui, Haris dan Muafaq telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Haris sudah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Romi dan Menag Lukman sebesar Rp 325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Romi dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

photo
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan ketua umum PPP Romahurmuziy (kanan).

Usai dakwaan dibacakan, Romi meminta dipindahkan penahanannya dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di belakang Gedung Merah Putih KPK ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. "Kami menyampaikan permohonan agar saudara terdakwa ini bisa dipindah penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, menggelar sidang terhadap terdakwa Romi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Romi pun menyatakan, yang menjadi persoalan di Rutan KPKadalah terbatasnya ruangan untuk beraktivitas.

"Sebenarnya yang menjadi persoalan utama di situ sangat terbatasnya ruangan. Saat ini, hanya 4X7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat untuk beribadah, menonton televisi, main remi, makan dan juga bersosialisasi," ujar Romi.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri akan mempertimbangkannya. "Nanti akan kami pertimbangkan, nanti dimusyawarahkan, ini beralasan atau tidak," kata Hakim Fahzal.

photo
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta..

Saat dikonfirmasi oleh Hakim Fahzal, apakah ia sehat selama berada dalam penahanan, Romi mengaku sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit. "Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan saya tiga kali dibantarkan karena saya memang sejak mahasiswa memiliki batu ginjal dan ada pembatasan air waktu itu di Rutan KPK sehingga kemudian saya kumat sehingga harus dibantarkan di RS Polri," kata Romi.

Terkait perkara ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terakhir diperiksa KPK pada Kamis (23/5). Saat itu ia mengaku dicecar ihwal uang yang ditemukan dari laci ruang kerjanya sejumlah Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS.

"Iya (uang di laci meja kerja) saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi. Pertama, dana operasional Menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya. Lalu juga sebagian dari honorarium yang saya terima saat saya memberikan kegiatan pembinaan, ceramah baik di internal Kementerian Agama maupun di luar Kementrian Agama," tutur Lukman di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/5).

Selain itu, lanjut Lukman, uang di dalam laci tersebut sebagian juga merupakan sisa dana perjalanannya, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun ke luar negeri. "Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi, yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," terang Lukman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement