Rabu 11 Sep 2019 14:16 WIB

Hendak Pompa Ban Sepeda, Bocah SD Dicabuli Tukang Bengkel

Polisi sudah menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA –- Bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang tukang bengkel. Polisi pun berhasil menangkap tersangka yang berinisial E (52 tahun), warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menjelaskan, kasus itu bermula saat korban hendak memompa ban sepedanya yang kempes di bengkel milik tersangka. Melihat korban, timbul niat jahat dari tersangka yang langsung memanggil dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya.

Bocah polos yang baru duduk di kelas tiga SD itu pun menurut. Namun ternyata, di dalam rumah itu, korban mengalami tindak pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, barulah tersangka kemudian memompa ban sepeda milik korban. Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk pulang.

"Tersangka memberi uang Rp 20 ribu kepada korban agar korban tidak banyak bicara kepada orang lain," kata Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, di Mapolres Majalengka, Rabu (11/9).

Sesampainya di rumah, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya tersebut kepada neneknya, R (59). Mendengar pengakuan cucunya, R pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka.

Polisi kemudian menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban dan satu buah sepeda milik korban.

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun," tegas Mariyono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement