Rabu 11 Sep 2019 15:59 WIB

In Picture: Romi Didakwa Terima Suap dari Kepala Kantor Kemenag Jatim

Romi didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. .

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berbincang dengan kuasa hukum usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum PPP Romahurmuziy alias Romi didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, Romi juga didakwa terima suap Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement