Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berbincang dengan kuasa hukum usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum PPP Romahurmuziy alias Romi didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, Romi juga didakwa terima suap Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
sumber : Antara
Advertisement