REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Bupati Bangka menerbitkan surat edaran untuk membatasi kunjungan pelajar ke warung internet (warnet). Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, mengungkapkan pelajar hanya boleh ke warnet antara pukul 15.00 sampai 21.00 WIB.
"Surat edaran yang membatasi waktu kunjungan tersebut tentu tidak memberikan peluang bagi anak-anak sekolah ke warnet di luar jam yang sudah ditentukan," katanya di Sungailiat, Rabu, mengenai Surat Edaran Bupati Bangka No.463/4201/DP2KBP3A/2019.
Ahmad mengingatkan agar pengelola dan penjaga warnet harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Mereka diminta tidak menerima kunjungan anak sekolah di luar waktu yang ditentukan.
"Saya berharap, dengan surat edaran bupati itu tidak lagi anak sekolah yang berkunjung ke warnet saat jam sekolah dan pihak pengelola juga diharapkan bersikap sama," katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mensosialisasikan surat edaran bupati itu kepada seluruh pemilik warnet agar dapat dipatuhi karena peran pemilik warnet sangat menentukan efektivitas surat edaran tersebut. Pemilik warnet yang terbukti tidak mematuhi surat edaran bupati bisa dikenai sanksi berupa peringatan sampai penutupan izin usaha.
Ahmad menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan karena aparat Satuan Polisi Pamong Praja sering mendapati pelajar berada di warnet pada jam sekolah saat melakukan razia di warnet.