Rabu 11 Sep 2019 17:12 WIB

Penetapan Harga Gas Rumah Tangga PGN Sesuai Regulasi

PGN mendukung pemerintah mewujudkan target pembangunan jaringan gas bumi rumah tangga

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Ibu rumah tangga memperhatikan meter ukur sambungan jaringan gas PT PGN (Perusahaan Gas Negara).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Ibu rumah tangga memperhatikan meter ukur sambungan jaringan gas PT PGN (Perusahaan Gas Negara).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Rachmat Hutama mengatakan PGN dalam menjalankan perannya sebagai subholding gas sangat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan target pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga hingga 4,7 juta sambungan rumah tangga pada 2025.

Dalam pelaksanaan program tersebut, kata Rachmat, pemerintah melalui dana APBN dan PGN melalui program internal berupaya untuk menyediakan energi kompetitif dan bebas subsidi untuk mendukung program penyediaan gas domestik yang terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga

"Komitmen bersama ini diwujudkan dan sudah dinikmati lebih dari 325 ribu sambungan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di 40 kota dan kabupaten," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Rabu (11/9).

Pada 2019, lanjut Rachmat, pemerintah melalui dana APBN menugaskan PGN untuk membangun sebanyak 78.216 SR di 18 kota dan kabupaten. Rachmat mengharapkan dengan semakin masifnya pembangunan infrastruktur gas bumi ke masyarakat dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan sehari-hari, maka akan semakin besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, khususnya kemudahan akses, tingkat keamanan, ramah lingkungan dan biaya yang lebih kompetitif, serta masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mengkonsumsi energi bebas subsidi untuk ketahanan energi nasional.

"Sesuai dengan regulasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp 4.250 per meter kubik untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya," ucapnya.

Sedangkan untuk RT-2 meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6 ribu per meter kubik. Rachmat menjelaskan, untuk kebutuhan rumah tangga normal, konsumsi gas bumi berkisar antara 4 samlai 15 meter kubik sehingga harga jual yang sudah ditetapkan tersebut dalam pemakaian normal tidak akan memberatkan masyarakat.

"PGN dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis, dan aman akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas," katanya.

Dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, ucap Rachmat, PGN selalu diawasi dan untuk pelaksanaan  good corporate governance, layanan PGN di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan.

Terkait dengan keluhan harga gas bumi di Mojokerto, Rachmat menjelaskan keluhan ini terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas yang membutuhkan waktu penetapan oleh BPH Migas. Kata dia, biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga menjadi biaya yang terakumulasi dikarenakan PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas.

"Sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan," ungkap Rachmat.

Rachmat melanjutkan, untuk menghindari beban tagihan yang besar karena terakumulasi, PGN menyediakan program cicilan selama enam hingga 12 bulan, namun pada waktu bersamaan juga dengan tetap membayarkan tagihan bulan berjalan.

"Program cicilan ini PGN lakukan sebagai komitmen layanan kepada pelanggan agar selain merasakan manfaat berupa kenyamanan, kemudahan dan keamanan menggunakan gas bumi, masyarakat juga tidak terbebani dengan jumlah tagihan di awal pemakaian saat penetapan harga belum dilakukan," ucap dia.

Kata Rachmat, setelah program cicilan selesai, maka tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik, PGN memastikan sesuai dengan ketetapan BPH Migas.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah dan segenap masyarakat di berbagai kota kabupaten, terutama pelanggan PGN yang terus menggunakan gas bumi, sebagai energi baik yang aman, efisien dan ramah lingkungan," kata Rachmat.

Rachmat menyebut, gas bumi memiliki peran penting dalam bauran energi untuk mencapai kedaulatan energi nasional. Oleh karena itu, PGN sebagai subholding gas akan terus membangun dan mengembangkan insfrastruktur gas bumi untuk menjangkau wilayah-wilayah baru di berbagai daerah. Selain memperluas jangkauan, juga untuk meningkatkan kehandalan pasokan gas melalui investasi pembangunan infrastruktur yang besar untuk upaya utilisasi pasokan gas domestik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement