Rabu 11 Sep 2019 17:36 WIB

Novanto Kembalikan Uang Pengganti Korupsi, Ini Perinciannya

Setya Novanto merupakan terpidana perkara korupsi KTP-el.

Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto total telah membayar uang pengganti terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el) sebesar Rp13.911.946.197 dan 100 ribu dolar AS. Novanto merupakan terpidana perkara korupsi KTP-el.

"Sampai saat ini, jumlah uang pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp13.911.946.197 dan 100 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/9).

Baca Juga

Terakhir, Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta pada 5 September 2019.

Uang tersebut, kata Febri, telah disetor KPK ke kas negara dengan rincian sebagai berikut.

1. Angsuran Rp6.433.322.000

2. Angsuran Rp5.000.000.000

3. Angsuran Rp1.116.624.197

4. Angsuran Rp862.000.000

5. Angsuran Rp500.000.000

Febri menegaskan Novanto masih memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti. Diketahui, berdasarkan kewajiban uang pengganti Setya Novanto yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 April 2019 (inkracht) Setya Novanto sebesar 7,3 juta dolar AS.

Ia mengatakan, tim Jaksa KPK akan terus menagih dan mengejar kekurangan pembayaran uang pengganti yang wajib dibayar oleh terpidana Novanto. Untuk diketahui, Novanto juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP-el tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement