REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Satu terdakwa yang terlibat pembantaian puluhan karyawan PT IstakaKarya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua 2018 lalu dijerat pasal 340 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ricarda Arsenius,di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (11/9), mengatakan penyelidikan terdakwa Mispo Gwijangge memasuki tahap dua. "Pelaku kami jerat pasal 340 (KUHP, tentang) pembunuhan berencana," katanya.
Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya sedang mempersiapkan dakwaaan agar perkara itu segera disidangkan. "Kami harap prosesnya cepat disidangkan," katanya.
Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan saat ini kondisi terdakwa Mispo yang ditangkap Mei 2019 dalam keadaan sehat.
Sebelumnya polisi menyebutkan Mispo Gwijangge merupakan warga Distrik Yigi, Nduga yang direkrut pimpinan komplotan bersenjata Nduga, Egianus Kogoya, untuk melakukan pembantaian.
"Waktu pembantaian terbagi dua kelompok. Egianus dan kelompoknya dan ada kelompok dari masyarakat tetapi pro kepada Egianus," kata Kepala Urusan Pembinaan OperasiSat Reskrim Polres Jayawijaya Inspektur Dua Polisi Alexander.