Rabu 11 Sep 2019 18:03 WIB

Terdakwa Pembantai di Nduga Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Jaksa berharap kasus ini dapat segera disidangkan.

Anggota TNI korban penembakan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Mapenduma, Kabupaten Nduga, Pratu Laode Madjid dievakuasi ke RSUD Mimika, Papua, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Jeremias Rahadat
Anggota TNI korban penembakan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Mapenduma, Kabupaten Nduga, Pratu Laode Madjid dievakuasi ke RSUD Mimika, Papua, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Satu terdakwa yang terlibat pembantaian puluhan karyawan PT IstakaKarya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua 2018 lalu dijerat pasal 340 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ricarda Arsenius,di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (11/9), mengatakan penyelidikan terdakwa Mispo Gwijangge memasuki tahap dua. "Pelaku kami jerat pasal 340 (KUHP, tentang) pembunuhan berencana," katanya.

Baca Juga

Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya sedang mempersiapkan dakwaaan agar perkara itu segera disidangkan. "Kami harap prosesnya cepat disidangkan," katanya.

Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan saat ini kondisi terdakwa Mispo yang ditangkap Mei 2019 dalam keadaan sehat.

Sebelumnya polisi menyebutkan Mispo Gwijangge merupakan warga Distrik Yigi, Nduga yang direkrut pimpinan komplotan bersenjata Nduga, Egianus Kogoya, untuk melakukan pembantaian.

"Waktu pembantaian terbagi dua kelompok. Egianus dan kelompoknya dan ada kelompok dari masyarakat tetapi pro kepada Egianus," kata Kepala Urusan Pembinaan OperasiSat Reskrim Polres Jayawijaya Inspektur Dua Polisi Alexander.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement