Rabu 11 Sep 2019 20:11 WIB

Romi yang Bingung Didakwa Terima Suap Bersama Menag Lukman

Hari ini, Romahurmuziy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berjalan keluar usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berjalan keluar usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah

Mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy akhirnya duduk di 'kursi pesakitan', Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada Rabu (11/9), Romi sapaan akrab Romahurmuziy, menjalani sidang perdana mendengarkan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga

Sebagai terdakwa, Romi didakwa menerima suap sebesar Rp 325 juta dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur (Kemenag Jatim) Haris Hasanudin. Romi juga didakwa menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi senilai Rp 91,4 juta.

Suap itu diberikan agar Romi membantu Haris menduduki posisi Kakanwil Kemenag Jatim dan Muafaq menduduki jabatan Kakanwil Gresik. Dalam dakwaan disebut pula,  Romi menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam dakwaan disebutkan, suap diterima Romi dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara. Suap sebesar Rp 416,4 juta itu dinilai untuk memuluskan Haris dan Muafaq sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

"Bertempat di rumahnya di Kramat Jati, Jaktim terdakwa menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanudin sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa sehingga Haris dinyatakan lolos administrasi," kata Jaksa KPK Wawan Yunawarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).

Uang Rp 5 juta yang diberikan itu juga disebut jaksa sebagai komitmen awal agar Haris bisa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun, jalan Haris terganjal karena pernah terkena hukuman disiplin penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Haris kemudian mencoba mendekati Lukman, namun gagal.

Setelah itu, Haris mendekati Romi yang merupakan Ketum PPP saat itu, dimana Lukman tercatat sebagai kader PPP. "Terdakwa memerintahkan Lukman Hakim Saifudin agar Haris tetap lolos seleksi administrasi. Menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 31 Desember 2018 nama Haris pun lolos menjadi peserta seleksi tahap pertama," beber jaksa.

Imbauan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengkaji nama Haris, tak diindahkan Lukman. Karena proses administrasi berjalan mulus, Haris kembali menemui Romi di rumahnya pada tanggal 6 Februari 2019 dengan uang Rp 250 juta.

"Uang itu diberikan sebagai kompensasi atas bantuan Terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa.

Masih dalam dakwaan, jaksa menyebut Menag Lukman ikut menerima uang suap dari Haris Hasanuddin terkait dengan pengisian jabatan di Kemenag. "Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa.

Pada tahap seleksi selanjutnya, Haris juga tidak masuk dalam daftar tiga besar calon Kakanwil Jawa Timur. Lolosnya Haris pun sempat ditentang kalangan internal Kemenag dan Komite Aparatur Sipil Negara. Namun, ungkap Jaksa, sejak awal, Lukman telah memutuskan untuk memilih Haris menjadi Kakanwil Jatim.

"Dan akan mengambil segala risiko yang ada untuk tetap memilih Haris Hasanuddin dalam jabatan tersebut," kata jaksa.  

Akhirnya, Lukman melantik Haris menjadi Kakanwil Jatim pada 5 Maret 2019.  Sementara, Muafaq memberikan suap ke Romi lantaran dalam surat keputusan tertanggal 8 Oktober 2018, namanya tak masuk dalam tiga calon Kakanwil Kabupaten Gresik.

Muafaq pun langsung menghubungi Haris Hasanudin untuk membantunya. Permintaan bantuan juga disampaikan Muafaq kepada Abdul Wahab selaku sepupu Romi.

"Uang suap tersebut sebesar Rp 41,4 juta diberikan dalam kurun waktu Januari-Februari 2019," tutur jaksa.

Selain itu, Muafaq juga diyakini memberikan uang Rp 50 juta kepada Romi pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.

Romi bingung

Usai mendengarkan dakwaan, Romi merasa bingung. Sebab, dalam surat dakwaan tercantum dia didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin.

"Di dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin, namun dalam uraian saya membantu Haris. Jadi Saya ini bantu Lukman hakim atau bantu Haris. Jadi saya ini bantu siapa? Karena dalam dakwaan Saya bantu Lukman, tetapi di uraian Saya bantu Haris," kata Romi.

Mendengar pernyataan Romi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri memberikan kesempatan kepada Romi untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) sebagai haknya. "Sebetulnya saudara ada ketidaksinkronan saja ya, nanti saudara akan diberikan kesempatan untuk ajukan eksepsi, tapi terhadap dakwaan ini mengerti enggak?," tanya Fahzal.

"Secara umum mengerti tapi enggak sinkron," jawab Romi.

Akhirnya, setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, Romi menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK. "Karena ada beberapa hal yang belum dimenegerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri. Nanti penasihat hukum juga ada ajukan nota keberatan," tutur Romi

Majelis Hakim kemudian mengagendakan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (18/9) pekan depan. "Sidang kita tunda seminggu yang akan datang, 18 september 2019 dengan acara pembacaan eksepsi," ujar Hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement