Rabu 11 Sep 2019 23:50 WIB

Sukabumi Serius Terapkan Tujuh Kawasan tanpa Asap Rokok

7 kawasan tanpa rokok itu di antaranya tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Spanduk kawasan tanpa rokok terpampang di gang menuju RT 13 RW 01 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/2).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Spanduk kawasan tanpa rokok terpampang di gang menuju RT 13 RW 01 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi berupaya untuk menerapkan tujuh kawasan bebas asap rokok. Caranya dengan menggiatkan fakta integritas dengan sejumlah elemen masyarakat agar menjalankannya.

Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Untuk mewujudkannya dilakukan dengan menggulirkan acara desiminasi Focus Group Discussion Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang digelar Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi di Hotel Balcony, Rabu (11/9).

Pada acara itu juga dilakukan penandatanganan fakta integritas untuk bersungguh-sungguh menaati larangan Perda Nomor 3 tahun 2014 oleh para kepala sekolah. Dalam fakta tersebut disebutkan para kepala sekolah siap diberikans anksi bila melakukan pelanggaran.

‘’Pemkot berkomitmen agar perda KTR diteerapkan di tujuh kawasan,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Tujuh kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainya.

Penerapannya lanjut Fahmi, akan berhasil ketika semua elemen masyatakat terlibat di dalamnya termasuk para siswa, guru, dan kepala sekolah. Khususnya, para kepala sekolah dan guru agar memberikan contoh dengan tidak merokok di lingkungan sekolah.

Bagaimana kalau anak sehat jika kepala sekolah dan guru merokok. Artinya contoh terbaik dari guru dan kepala sekolah bila di lingkup pendidikan

Dalam kaidah agama kata Fahmi, perilaku seseorang ditentukan dengan siapa seseorang bermain. Sehingga tips pertama mencegah merokok yakni berteman atau berinteksi dengan orang baik.

Di sisi lain ungkap Fahmi, siswa merokok lanjut Fahmi, biasanya mereka memiliki kekurangan dan rokok untuk mengalihkan kekurangan dimilikinya. Intinya jangan bangga menjadi pelajar merokok.

‘' Pesannya jangan pernah kalian merokok, kalau merokok hentikan sekarang atau saat ini juga,'' kata Fahmi. Ia melanjutkan alasan diterbitkannya perda karena merokok aktivitas yang berdampak negatif pada kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement