Kamis 12 Sep 2019 08:56 WIB

Kota Malang Terima Bantuan Atasi Kekumuhan

Pemkot Malang mendapatkan dana hibah dari Kementerian PU PR RI

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
  Penuntasan Permukiman Kumuh Perkotaan (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Penuntasan Permukiman Kumuh Perkotaan (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapatkan dana hibah dari Kementerian PU PR RI senilai Rp 3.855.905.000,-. Dana ini diperuntukkan meningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan yang salah satunya berada di Purwantoro.

Walikota Malang, Sutiaji menjelaskan, saat ini wilayahnya masih memiliki kawasan kumuh seluas 298,22 hektare (ha). Selain kepadatan penduduk, kondisi juga dipengaruhi kontur wilayahnya. "Kontur wilayah memang berhimpitan langsung dengan Daerah Aliran Sungai/bantaran sungai," ujar Sutiaji.

Sutiaji mengungkapkan, sasaran wilayah Purwantoro dilakukan agar pihaknya bisa meningkatkan kualitas permukiman kumuh. Salah satunya dengan menanggulangi genangan air dan memperbaiki jalan lingkungan. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan akses jalan yang memadai.

Saat ini, kata Sutiaji, Kelurahan Purwantoro memiliki kawasan kumuh sekitar 25,24 ha. Dalam waktu dekat, 2,52 ha kawasan kumuh di lokasi tersebut ditargetkan berkurang. Salah satunya dengan membangun jalan komplek di area tersebut.

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen KeMen PUPRI RI mengatakan, nilai total barang milik negara yang dihibahkan sebesar Rp 3,071 triliun. Anggaran ini disebar ke wilayah Provinsi Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, NTB dan Sulawesi Utara. Untuk Jawa Timur, pihaknya menggelontorkan dana sekitar Rp 152,611 miliar pada lima kota dan tujuh kabupaten.

"Meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Surabaya,  Kota Kediri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Situbindo, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Probolinggo," tambah Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement