Kamis 12 Sep 2019 09:36 WIB

Tangan Kanan Presiden Prancis Diselidiki Atas Kasus Korupsi

Pemimpin Majelis Nasional Prancis diselidiki aas kasus laporan keuangan tidak wajar.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Presiden Prancis Emmanuel Macron
Foto: Yoan Valat, Pool via AP
Presiden Prancis Emmanuel Macron

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemimpin Majelis Nasional Prancis Richard Ferrand resmi diselidiki atas dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi. Majelis Nasional Prancis mengatakan sekutu dekat Presiden Emmanuel Macron itu diselidiki atas kasus ketidakwajaran laporan keuangan.

Dalam pernyataannya pada Kamis (12/9) Ferrand mengaku tidak bersalah. Ia mengatakan akan melakukan pembelaan sesuai dengan prosedur dan yakin kasus terhadapnya akan dicabut.

Baca Juga

Langkah itu dilakukan setelah Ferrand ditanyai penyidik selama berjam-jam. Penyelidikan Ferrand tampaknya membuat Macron malu dan dapat meningkatkan ketidakpercayaan atas janjinya membersihkan politik Prancis.

Dalam Undang-undang Prancis berada dalam penyelidikan resmi artinya 'ada bukti serius dan konsisten' yang menunjukan kemungkinan keterlibatan tersangka atas kejahatan, sebuah angkah menuju pengadilan tapi banyak penyelidikan dicabut tanpa sampai ke pengadilan.

Penyelidikan yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap transaksi keuangan Ferrand pada 2017 dibatalkan. Ferrand mengundurkan diri dari jabatan menteri saat penyelidikan itu berlangsung.

Sebagai anggota parlemen kini ia memimpin partai Macron di majelis rendah. Seperti penyelidikan sebelumnya penyelidikan kali ini terkait dengan perusahaan asuransi di Inggris yang dikelola Ferrand.

Orang dekat Ferrand mengatakan penyelidikan terbaru diluncurkan setelah kelompok anti-korupsi Anticor mengajukan kembali aduan sebelumnya ke yuridiksi yang berbeda. Kantornya mengatakan Ferrand yakin kasusnya akan ditutup.

Karena tidak ada bukti baru yang diajukan sejak kasus lamanya ditutup. Ferrand merupakan tangan kanan Macron dalam kampanye presiden pada 2017.

Beberapa hari sebelum hari kemenangan Macron di bulan Mei tahun itu Ferrand terlibat dalam beberapa tuduhan ketidakwajaran laporan keuangan. Ia diduga memanfaatkan transaksi properti yang dilakukan dengan dana asuransi yang ia kelola delapan tahun lalu. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement