Kamis 12 Sep 2019 12:05 WIB

DPR Terima Surat Keberatan dari KPK Terhadap Dua Capim

Kedua nama capim tersebut yaitu Irjen Firli Bahuri dan Johanis Tanak.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Calon pimpinan KPK, Irjen Firli Bahuri (kanan) memberikan hormat setelah mengambil tema makalah pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon pimpinan KPK, Irjen Firli Bahuri (kanan) memberikan hormat setelah mengambil tema makalah pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa membenarkan bahwa Komisi III telah menerima surat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua calon pimpinan (capim) yang hari ini menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Kedua nama capim tersebut yaitu Irjen Firli Bahuri dan Johanis Tanak.

"Jadi apa yang diumumkan KPK tentang Firli itu sudah dikirim surat ke Komisi III, jadi kita sudah tahu bukan sesuatu hal yang baru," kata Desmond, Kamis (12/9).

Kendati demikian, Desmond menilai surat keberatan KPK tersebut dianggap aneh. Harusnya keberaratan tersebut disampaikan pada saat capim mendaftar di Pansel.

"Ini namanya KPK buang barang busuk ke kami, yang harusnya dikasih tahu dari awal bahwa Firli busuk, kenapa nggak dari awal diomongkan busuk misalnya," ujarnya.