Kamis 12 Sep 2019 12:58 WIB

Viral Tentara Pukuli Petani Kebumen, Ini Klarifikasi TNI

TNI terpaksa melakukan tindakan represif karena sikap warga abai.

Rep: Bowo Pribadi / Red: Nashih Nashrullah
Pasukan TNI AD (ilustrasi).
Foto: republika
Pasukan TNI AD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Viral cuplikan video oknum anggota TNI memukuli petani di Kebumen, Jawa Tengah. TNI angkat bicara terkait insiden pemukulan tersebut. 

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto mengatakan, tindakan represif aparat Kodam IV/Diponegoro dalam insiden yang mewarnai pemagaran aset TNI AD di Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, dipicu sikap para pendemo yang mengabaikan upaya-upaya persuasif aparat.

Baca Juga

Menurut Susanto, sebenarnya aparat, anggota TNI gabungan Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD, sudah melakukan langkah-langkah persuasif.

Aparat meminta masyarakat yang menggelar aksi meninggalkan lokasi dengan cara baik-baik agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Termasuk menurunkan tim mediasi yang mengajak masyarakat untuk duduk bersama dan bermusyawarah. 

Namun, langkah ini, menurut dia, diabaikan dan bahkan massa tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis. "Sehingga, pengusiran paksa dilakukan di lokasi unjuk rasa agar warga meinggalkan lokasi," jelas Kapendam IV/Diponegoro dalam keterangannya, Kamis (12/9).

Dia juga mengungkapkan, insiden tersebut bermula saat  dilakukan pengerjaan proyek pemagaran tahap III  areal Lapangan Tembak (Lapbak) Dislitbangad yang berlokasi di  Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren. 

Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro untuk mengamankan aset negara dalam hal ini aset TNI AD. Selain itu juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan kawasan latihan menembak.

Merujuk surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Provinsi Jawa Tengah Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 hektare diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949.

Saat ini, tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034. Sehingga, lahan yang digunakan sebagai Lapbak Dislitbangad tersebut bukan tercatat milik warga, tapi aset milik negara. 

"Kendati begitu, masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Susanto.

Pada saat dilakukan pengerjaan inilah, lanjut kapendam, datang ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat pemiliki lahan, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah atas lahan yang dimaksud. "Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pemagaran tersebut," lanjutnya.

Dia menegaskan adanya pengusiran warga yang dilakuka aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara persuasif. 

Karena apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau konstitusional.

"Jadi aparat Kodam IV/ Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut," lanjut kapendam.

Pascainsiden ini, masih jelas Susanto, pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan. Tetapi Kodam IV/Diponegoro juga mengimbau masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar area Lapbak. “Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silakan menuntut jalur hukum di pengadilan,” kata Kapendam menyarankan.

"Sedangkan terkait dengan adanya korban yang terjadi, baik di pihak aparat TNI maupun masyarakat, sampai saat ini masih terus dipastikan oleh petugas kami di lapangan," kata Kapendam IV/Diponegoro. 

 

 

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement