REPUBLIKA.CO.ID, Keberadaan media sosial kini tak bisa lepas dari keseharian masyarakat. Ada banyak hal yang bisa diunggah di media sosial, mulai dari lokasi keberadaan pengguna, tulisan-tulisan berisikan opini maupun pengalaman, hingga menampilkan selfie atau swafoto. Bagaimana fikih Islam memandang persoalan swafoto?
Foto, baik dilakukan Muslim maupun Muslimah dalam Islam pada dasarnya adalah perkara muamalah yang hukumnya boleh. Dalam kaidah fikih, asal hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Sebagian pandangan memang berpendapat jika foto yang di dalamnya terdapat makhluk hidup bernyawa, maka hukumnya haram. Foto tersebut dianggap sama dengan gambar atau lukisan.
Rasulullah SAW dalam HR Bukhari Muslim pernah bersabda, "Sesungguhnya, manusia yang paling keras disiksa di hari kiamat adalah pada tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)."