REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap petugas imigrasi di Kabupaten Pangandaran, Rabu (11/9). Kedelapan WNA itu kedapatan tak memiliki dokumen keimigrasian sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Ketika ditindaklanjuti, petugas menemukan delapan WNA di empat titik, di Kabupaten Pangandaran.
"Ada delapan WNA. Satu memiliki dokumen, tujuh lainnya tak memiliki dokumen," kata dia, Kamis (12/9).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ada sembilan WNA. Namun, petugas hanya berhasil menangkap delapan WNA.