Kamis 12 Sep 2019 17:18 WIB

Polisi Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas dari Cina

Potensi kerugian negara dalam upaya penyelendupan mencapai Rp 5 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memeriksa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9).
Foto: Abdan Syakura
[ilustrasi] Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memeriksa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus penyelundupan tekstil, pakaian bekas dan sepatu ilegal asal Cina. Polisi menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar.

"Kalau dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress serta sepatu berbagai merek kurang lebih hampir Rp 5 miliar, itu sekali memasukan barang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/9).

Baca Juga

Dalam sebulan, sambung Gatot, para tersangka bisa sampai empat kali menyelundupkan barang-barang tersebut. Gatot menjelaskan, tekstil, pakaian bekas serta sepatu berbagai merek itu berasal dari Cina. Barang-barang itu kemudian masuk ke Indonesia melalui Malaysia dengan menggunakan jalur laut.

Setelah tiba di Pelabuhan Kuching, Sarawak, barang-barang itu dibawa menggunakan truk menuju wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. "Isi barang selundupan itu kemudian diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center, Kabupaten Bekasi," ungkap Gatot.

Ia menyebut, dari kasus ini pihaknya menangkap enam tersangka berinisial PL, H, AD, EK, NS, dan TKD. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, pertama di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupatan Bekasi, Jawa Barat. Kemudian di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. "Berhasil kita sita barang bukti 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang sepatu," imbuh Gatot.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Wahyu Widayat menambahkan, pakaian bekas impor dilarang masuk ke Indonesia. Hal itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015.

Ia menyebut, jika ditemukan pelanggaran, maka barang-barang bekas impor itu harus dimusnahkan. Sementara, para pelaku usaha maupun pihak yang mengimpor akan diproses secara hukum.

"Pelaku usahanya atau importirnya tertangkap akan diproses sesuai ketentuan (hukum yang) berlaku. Kita kaitkan dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sanksinya lima tahun penjara denda Rp2 miliar," jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, masyarakat Indonesia seharusnya tidak menggunakan pakaian bekas dari luar negeri. Sebab, kata dia, berdasarkan hasil uji laboratorium, pakaian bekas itu mengandung bakteri dan penyakit yang berbahaya bagi kulit.

Selain itu, barang-barang selundupan itu juga akan merugikan para produsen lokal yang memproduksi barang serupa. Sebab, harga barang selundupan itu tergolong lebih murah. Padahal, ia menilai, produk-produk lokal juga memiliki kualitas yang lebih baik.

"Tiba-tiba masuk sepatu dari luar dengan harga murah. Pelaku usaha lokal sangat terpukul dengan adanya sepatu-sepatu ini," jelas Wahyu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement