BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengibarkan bendera setengah tiang di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9/2019) malam. Hal itu dilakukan dalam merespons kabar BJ Habibie wafat.
Menurutnya, pengibaran setengah tiang merupakan penghormatan terakhir untuk presiden RI ketiga tersebut. Ia juga menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Ia meminta masyarakat Bogor juga melakukan hal serupa, selama tiga hari berturut-turut, mulai dari 12 sampai 14 September 2019, selama momen hari berkabung nasional dikarenakan BJ Habibie wafat.
AYO BACA : Gebyar UKM Juara Kota Bogor Digelar Akhir September
"Saya himbau seluruh masyarakat Bogor untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya, untuk almarhum dan selama tiga hari sebagai hari berkabung nasional," kata Ade Yasin, Rabu (11/9/2019).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku kehilangan sosok guru bangsa yang dikenal atas kejeniusannya. Maka, ia memanjatkan doa untuk almarhum BJ Habibie.
"Semoga jasa-jasamu yang sangat besar bagi bangsa ini bisa kami teladani. Terima kasih telah mengajarkan kami arti kesetiaan. Kesetiaan terhadap bangsa, negara, keluarga dan pasangan hidup," tuturnya.
AYO BACA : Rumah Makan Gratis Bogor Dirampok, Pelaku Todongkan Celurit
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari berturut-turut atas wafatnya presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jakarta, Rabu.
Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," kata Mensesneg dalam surat edaran yang diterima.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.
Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas.
AYO BACA : Rumah Makan Gratis Bogor Dirampok, Pelaku Todongkan Celurit