REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) meminta pemerintah konsisten menerapkan pembatasan kendaraan di jalan raya menggunakan sistem ganjil-genap untuk mengurangi polusi udara akibat gas buang kendaraan berbahan bakar minyak. Hal ini terlepas dari pro dan kontra yang muncul dalam masyarakat mengenai penerapan kebijakan tersebut.
"Konsisten saja kalau memang kebijakan itu sudah diambil dalam rangka pengendalian pencemaran udara, karena secara logika itu akan bisa menurunkan pencemaran udara," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin kepada wartawan di sela Regional Workshop:Soot-free Urban Bus Fleet in Asiadi Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (12/9).
Konsistensi penerapan kebijakan untuk mengurangi lalu lintas kendaraan di jalanan itu, ia melanjutkan, mesti diikuti dengan penegakan hukum secara konsisten. "Hindari juga, jangan sampai kebijakan ganjil-genap dijalankan, law enforcement (penegakan hukum) dijalankan 'memble' (tidak tegas)," ujar Ahmad, menambahkan, polisi harus tegas menindak setiap pelanggar kebijakan.
Ia mengatakan penerapan sistem ganjil-genap juga mesti mencakup kendaraan beroda dua. Sebab, menurut hasil kajian KPBB, sepeda motor merupakan penyumbang emisi tertinggi (44,53 persen) disusul bus (21 persen), dan kendaraan sedan pribadi (16 persen).
Ahmad yakin, pencemaran udara akan turun setelah penerapan sistem ganjil-genap secara konsisten. Ia mengatakan, pengukuran harus dilakukan untuk memantau kualitas udara dalam jangka paling tidak tiga bulan untuk mengetahui apakah penerapan kebijakan itu efektif untuk menurunkan pencemaran udara.
"Dalam tiga bulan yakin itu akan turun, bisa tinggi kalau 28-46 persen bisa turun pencemaran udara," katanya.