Kamis 12 Sep 2019 20:03 WIB

Ketua KPK Bela Saut, Konferensi Pers Pelanggaran Firli Sah

Ketua KPK membantah pernyataan Marwata soal konferensi pers Firli.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Menolak Perubahan RUU KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo menghadiri acara penolakan RUU KPK oleh Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi Seluruh Indoensia di Yogyakarta, Rabu (11/9/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Menolak Perubahan RUU KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo menghadiri acara penolakan RUU KPK oleh Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi Seluruh Indoensia di Yogyakarta, Rabu (11/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan konferensi pers mengenai pelanggaran etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri sudah dengan persetujuan pimpinan KPK. Persetujuan disampaikan lewat jarak jauh. 

"Saya ingin mengklarifikasi soal Pak Saut melakukan konpers (konferensi pers), itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan, memang dalam prosesnya ada dinamika, persetujuan pimpinan, karena saya kebetulan di luar kota, persetujuan pimpinan itu lewat WA," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Pada Rabu (12/9), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Penasihat KPK Moh Tsani Annafari melakukan konferensi pers yang menyatakan Irjen Pol Firli Bahuri yang saat ini mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat semasa bekerja di lembaga penegak hukum tersebut.

Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019. Berdasarkan rapat Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), Firli melakukan sejumlah pertemuan dengan kepala daerah, wakil ketua BPK dan politikus salah satu partai politik yang melanggar etik dalam Peraturan KPK.

"Nanti whatsapp-nya bisa dimintakan, jadi sekali lagi bukan Pak Saut berjalan sendirian tapi atas otoritas pimpinan," ungkap Agus.

Pernyataan Agus itu sekaligus membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR hari ini untuk menjadi pimpinan KPK 2019-2023.

Di hadapan Komisi III DPR, Alexander mengaku tak percaya dan kaget dengan konferensi pers yang dilakukan Saut Situmorang.

Alexander mengaku baru mengetahui tentang konferensi pers tersebut, setelah Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengirimkan sebuah tautan berita di salah satu media kepada dirinya lewat aplikasi tukar pesan Whatsapp.

"Setelah kejadian konferensi pers itu, saya diberitahu Bu Basaria. Saya kirim pesan Whatsapp ke Febri, kenapa ada konferensi pers sementara pimpinan yang ada di kantor tidak diberi tahu atau saya yang tidak tahu karena tidak membuka grup whatsapp," kata Alexander dalam uji kelayakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9).

Alexander mengatakan konferensi pers itu tidak diketahui pimpinan lainnya padahal dirinya dan Basaria Pandjaitan ada di kantor KPK, namun Ketua KPK Agus Rahardjo sedang berada di Yogyakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa juga mempertanyakan dasar dari dilakukannya konpers tersebut sehingga, berani menuduh salah satu capim KPK melakukan pelanggaran etik.

Dia mengatakan konferensi pers tersebut terkesan mengada-ada karena tidak berdasarkan keputusan pimpinan yang kolektif dan kolegial. "Jadi apa dasar konpers kemarin itu? Itu tidak berdasarkan keputusan pimpinan yang kolektif kolegial," ucap Desmond.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement