Kamis 12 Sep 2019 21:55 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Kepri

Kock Meng memberi suap kepada Gubernur Kepri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati memberi keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka baru kasus dugaan suap Penerbitan Perda Zonasi di Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati memberi keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka baru kasus dugaan suap Penerbitan Perda Zonasi di Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kock Meng dari pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Setelah pengembangan perkara diduga Kock Meng memberi suap kepada Gubernur Kepri.

“Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka,” kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/9).

Baca Juga

Yuyuk menjelaskan, diduga Kock Meng dibantu Abu Bakar yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini mendahului pengajuan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam kepada Nurdin selaku Gubernur Kepri. Ada tiga izin yang diajukan Kock Meng.

Awalnya, pada Oktober 2018 untuk rencana proyek pembangunan resort seluas lima hektare. Kemudian, pada April 2019 untuk rencana proyek pembangunan reklamasi seluas 1,2 hektare. Terakhir, pada Mei 2019 untuk pembangunan resort seluas 10,2 hektare.

Padahal, Yuyuk mengatakan, peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar diperuntukan kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah. Sebanyak dua hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort. “Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare,” teramg Yuyuk.

Ataz penerbitan izin itu, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan sejumlah uang pada Nurdin, Edy Sofyan dan Budi Hartono. Pemberian pertama berlangsung pada Mei 2019 sebanyak Rp 45 juta dan 5.000 dolar Singapura. Kemudian pada Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura  untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.

Penetapan tersangka Kock Meng merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Nurdin, Abu Bakar, Edy Sofyan, dan Budi Hartono.

Kock Meng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement