Kamis 12 Sep 2019 22:55 WIB

Hanya 3 Persen Peserta BPJS Terdampak Kenaikan Iuran

Rencana kenaikan iuran tak berdampak bagi pekerja bergaji Rp 8 juta per bulan.

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan hanya sekitar tiga persen peserta JKN segmen pekerja yang terdampak kenaikan iuran. Sebab, hanya tiga persen yang memiliki upah di atas Rp 8 juta yang terpengaruh kenaikan iuran.

Mengutip data peserta BPJS Kesehatan di laman resminya di Jakarta, Kamis (12/9), jumlah peserta BPJS Kesehatan segmen pekerja hingga 31 Agustus 2019 adalah 51,7 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari 17,4 juta jiwa peserta Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri, yaitu ASN dan TNI-Polri, dan 34,2 juta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha, yaitu karyawan BUMN maupun karyawan swasta.

Baca Juga

Fachmi menyebut dari total jumlah pekerja tersebut, sebanyak 97 persennya atau 50,2 juta jiwa memiliki upah di bawah Rp 8 juta per bulan. Sementara 3 persennya atau 1,5 juta pekerja memiliki penghasilan di atas Rp 8 juta per bulan.

"Pekerja kantor saya sampaikan hampir tidak terdampak. Yang gajinya Rp8 juta ke bawah itu ternyata kita lihat dalam master file kita itu 97 persen," kata Fachmi.

Dari skema rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan 2020, hanya sekitar 3 persen pekerja dari total segmen PPU yang terdampak kenaikan iuran. Untuk saat ini, besaran pembayaran iuran bagi peserta segmen pekerja penerima upah ialah 5 persen dari total upah per bulan dengan maksimal Rp 8 juta.

Iuran tersebut untuk menjamin kesehatan peserta dengan suami atau istri ditambah tiga orang anak. Yang mana dari 5 persen tersebut, 3 persennya dibayarkan oleh institusi pemerintah dan 2 persennya dibayarkan oleh pegawai untuk ASN dan TNI-Polri.

Sementara untuk karyawan BUMN dan swasta ialah 4 persen dibayarkan perusahaan, dan 1 persennya langsung dipotong gaji karyawan per bulan.

Sementara rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas pekerja yang tadinya iuran 5 persen dari gaji maksimal Rp 8 juta, dinaikan menjadi 5 persen dari gaji maksimal Rp12 juta. Karena itu, Fachmi menyatakan, rencana kenaikan iuran ini tidak berdampak bagi masyarakat kelas pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement