REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan hanya sekitar tiga persen peserta JKN segmen pekerja yang terdampak kenaikan iuran. Sebab, hanya tiga persen yang memiliki upah di atas Rp 8 juta yang terpengaruh kenaikan iuran.
Mengutip data peserta BPJS Kesehatan di laman resminya di Jakarta, Kamis (12/9), jumlah peserta BPJS Kesehatan segmen pekerja hingga 31 Agustus 2019 adalah 51,7 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari 17,4 juta jiwa peserta Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri, yaitu ASN dan TNI-Polri, dan 34,2 juta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha, yaitu karyawan BUMN maupun karyawan swasta.
Fachmi menyebut dari total jumlah pekerja tersebut, sebanyak 97 persennya atau 50,2 juta jiwa memiliki upah di bawah Rp 8 juta per bulan. Sementara 3 persennya atau 1,5 juta pekerja memiliki penghasilan di atas Rp 8 juta per bulan.
"Pekerja kantor saya sampaikan hampir tidak terdampak. Yang gajinya Rp8 juta ke bawah itu ternyata kita lihat dalam master file kita itu 97 persen," kata Fachmi.
Dari skema rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan 2020, hanya sekitar 3 persen pekerja dari total segmen PPU yang terdampak kenaikan iuran. Untuk saat ini, besaran pembayaran iuran bagi peserta segmen pekerja penerima upah ialah 5 persen dari total upah per bulan dengan maksimal Rp 8 juta.
Iuran tersebut untuk menjamin kesehatan peserta dengan suami atau istri ditambah tiga orang anak. Yang mana dari 5 persen tersebut, 3 persennya dibayarkan oleh institusi pemerintah dan 2 persennya dibayarkan oleh pegawai untuk ASN dan TNI-Polri.
Sementara untuk karyawan BUMN dan swasta ialah 4 persen dibayarkan perusahaan, dan 1 persennya langsung dipotong gaji karyawan per bulan.
Sementara rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas pekerja yang tadinya iuran 5 persen dari gaji maksimal Rp 8 juta, dinaikan menjadi 5 persen dari gaji maksimal Rp12 juta. Karena itu, Fachmi menyatakan, rencana kenaikan iuran ini tidak berdampak bagi masyarakat kelas pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.