Kamis 12 Sep 2019 23:36 WIB

Operasi Patuh Jaya 2019 di Depok Tilang 8.000 Pelanggar

Jumlah pelanggar masih didominasi pengemudi kendaraan roda dua.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Anggota Polisi Satlantas Wilayah Jakarta Utara melakukan Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara, Kamis (29/8/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Anggota Polisi Satlantas Wilayah Jakarta Utara melakukan Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara, Kamis (29/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Operasi Patuh Jaya 2019 di Kota Depok, Satlantas Polresta Depok telah menindak dengan tilang sebanyak 8.000 pelanggar. Jumlah pelanggaran dari angka tersebut masih didominasi kendaraan roda dua alias motor.

Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, rata-rata pelanggaran karena pengendara motor melintas di jalur cepat di Jalan Margonda. 

"Motor di Jalan Margonda harus melalui jalur lambat. Tak hanya motor, angkot juga yang masuk ke jalur cepat kita lakukan penindakan. Selain itu rata-rata pengendara yang tindak karena tidak membawa surat-surat serta kendaraannya tidak lengkap," ujar Sutomo di Mapolresta Depok, Kamis (12/9).

Selain melintas di jalur cepat dan tak dilengkapi dengan surat-surat berkendara, polisi juga banyak menemukan anak dibawah umur yang nekat mengendarai motor. "Mereka yang terjaring kemudian dilakukan penindakan berupa sanksi tilang dan sebanyak 50 kendaraan baik motor dan mobil disita lantaran tidak menunjukan surat-surat kelengkapan berkendara," ungkap Sutomo.

Dia menambahkan, pihaknya menilai kesadaran pengendara di Kota Depok mulai mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu indikasinya adalah jumlah pelanggar mengalami penurunan dibanding 2018 lalu.

"Kalau sekarang kita bisa menindak sehari itu 250 sampai 300 pelanggar dibanding tahun lalu bisa sampai 500 pelanggar sehari. Jadi ada penurunan sebesar 50 persen," terangnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement