REPUBLIKA.CO.ID, SELANDIA BARU -- Pengadilan Tinggi Selandia Baru menunda persidangan Brenton Tarrant, pelaku penembakan dua masjid di Christchurch yang menewaskan 51 orang. Persidangan dijadwalkan baru akan dimulai pada 4 Mei 2020 mendatang.
Tarrant (29 tahun) yang digambarkan oleh Perdana Menteri Australia Scott Morrison sebagai seorang teroris ekstremis, sayap kanan, dan kejam. Tarrant harus menghadapi 92 dakwaan, termasuk pembunuhan dan terorisme, setelah menembaki kedua masjid itu sementara menyiarkan tindakannya di sosial media.
Hakim Cameron Mander mengatakan, pengunduran jadwal persidangan ini diakibatkan kesulitan jaksa untuk memilih tanggal karena perselisihan dengan bulan suci, mengingat kejadian itu terjadi pada Ramadhan. Sehingga persidangan sengaja dijadwalkan pada Ramadhan tahun depan.
"Sejumlah saksi yang dipanggil dalam persidangan berasal dari agama Islam," Mander menambahkan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Pengadilan dijadwalkan akan mengadakan sidang singkat pada 3 Oktober nanti, ketika pengadilan diperkirakan akan membuat keputusan atas permintaan tim pertahanan untuk memindahkan persidangan dari Christchurch.
Komunitas Muslim Selandia Baru telah mengkritik sistem peradilan untuk segera membawa terdakwa ke pengadilan. Sementara itu, jaksa penuntut memperkirakan persidangan itu akan memakan waktu sekitar enam minggu, meskipun Mander mengatakan bahwa pengacara pembela percaya itu bisa memakan waktu lebih lama.