Jumat 13 Sep 2019 04:27 WIB

MUI dan BPJPH Siap Kerja Sama Siapkan Masa Transisi

MUI sangat konsen untuk terlibat dalam sertifikasi halal.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Gita Amanda
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman untuk menyiapkan masa transisi kewajiban sertifikasi halal.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Abdul Kholik berpandangan, menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019, kerja sama pada masa transisi akan memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dan semua pihak yang terkait dengan jaminan produk halal (JPH).

Baca Juga

“MUI sangat konsen untuk terlibat dalam sertifikasi halal. Makanya kami justru ingin membantu, menanyakan ke BPJPH terkait bisnis proses. Kami ingin mengambil kesepakatan agar keputusan yang kita ambil tidak menyulitkan bagi pihak yang akan melaksanakan sertifikasi halal,” terang Kholik dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (13/9).

Menurut Kholik, setiap hal terkait proses bisnis penyelenggaraan JPH menjadi hal yang harus dicermati antar pihak, termasuk MUI. Karena penyelenggaraan sertifikasi halal itu melibatkan banyak pihak, katanya.

BPJPH, MUI, LPH, Kementerian dan Lembaga terkait perlu ditingkatkan kemampuan dan sumber dayanya agar siap menyongsong pemberlakukan mandatori sertifikat halal.

Anggota terpilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah ini menilai perbedaan bisnis proses antara MUI, dalam hal ini LPPOM MUI dan Komisi Fatwa, dan BPJPH jangan sampai menyulitkan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.

"Proses bisnis di MUI sudah desentralisasi. Dalam arti, tiap propinsi sudah  menyelenggarakan sertifikasi produk halal di masing-masing daerahnya,” katanya.

Menurut dia, LPPOM MUI maupun komisi fatwa di daerah punya otonomi untuk melakukan tugas masing-masing, baik mengaudit produk maupun penetapan kehalalan produk. “Kalau ingin apple to apple, BPJPH juga harus membangun sistem kerja seperti itu. Agar pelayanannya mendekatkan ke dunia usaha," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki HS membenarkan bahwa pihaknya sedang merumuskan kebijakan masa transisi seperti disarankan MUI. Baik masa transisi untuk pelaksanaan sertifikasi halal maupun perpanjangan atau pembaruan sertifikat halal dalam dan luar negeri.

"Usulan MUI untuk menyiapkan skema transisi kami respon dengan baik. Karena itu kebutuhan dan harus segera direalisasikan. BPJPH bersama MUI akan merumuskan langkah-langkah kongkrit dengan menyepakati lingkup dan mekanisme pembagian tugas dalam sertifikasi halal. Bisa dari aspek SDM, infrastruktur, sistem informasi, dan lainnya," tegasnya.

Mastuki berpendapat kerjasama antar pihak yang terlibat dalam sertifikasi halal bisa saja diperluas dengan kementerian atau lembaga lain. Prinsipnya, pemberlakuan sertifikasi halal harus dilaksanakan. Tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan dan kepastian penyediaan produk halal bagi warga negara bisa dijalankan dengan sertifikasi halal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement