REPUBLIKA.CO.ID, Write off adalah mekanisme yang lazim dilakukan lembaga finansial misalnya perbankan maupun penyelenggara peer to peer (p2p) lending sebagai salah satu cara untuk menurunkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL).
Secara langsung, sisa nilai investasi atau pokok utang mitra usaha yang belum terbayarkan tidak akan diterima oleh pendana setelah adanya proses write off untuk mitra usaha tersebut.