Jumat 13 Sep 2019 08:04 WIB

Kepala BKKBN tak Setuju Minimal Usia Perkawinan 18 Tahun

Menikah pada usia minimal 18 tahun, tidak baik secara biologis bagi orang tersebut.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala BKKBN dr.Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)
Foto: dok. Humas BKKBN
Kepala BKKBN dr.Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA TENGAH -- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengaku tak setuju dengan revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait usia minimal untuk menikah. Menurutnya, menikah pada usia minimal 18 tahun, tidak baik secara biologis bagi orang tersebut.

"Saya termasuk yang tidak setuju, karena penelitian soal usia ideal menikah dan melahirkan itu udah ada. Kalau bicara ilmiah maka usia repdroduksi sehat antara 20 sampai 35 tahun," ujar Hasto di STKIP Muhammadiyah Bangka Belitung, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan, jika seseorang menikah di bawah usia reproduksi sehat, hal tersebut akan menimbulkan dampak-dampak buruk. Beberapa di antaranya seperti anaknya nanti akan mengalami stunting, ibu tidak sehat, dan lain-lain.

"Sedangkan barang siapa yang melahirkan di atas 20 sampai 35 tahun jauh lebih baik, anaknya tidak stunting, tidak autis, tidak banyak yang cacat, ibunya sehat," ujar Hasto.

Meski nantinya revisi terkait usia minimal menikah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, BKKBN akan terus mengampanyekan untuk menikah pada usia reproduksi sehat. Karena, persoalan menikah juga berkaitan dengan organ reproduksi seseorang.

"Saya berkeyakinan kalau yang baik itu ideal secara biologis, bukan secara sosiologis, psikologis, dan pertimbangan yuridis atau lokal wisdom. BKKBN tetap mengampanyekan usia 20 sampai 35 tahun," ujar Hasto.

Diketahui, panitia kerja (Panja) terkait Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menargetkan revisi selesai pada periode ini. Pasalnya, poin terkait usia minimal pernikahan sudah disetujui oleh semua fraksi.

Anggota Panja revisi UU Perkawinan Diah Pitaloka mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui untuk menaikkan batas usia perempuan dan laki-laki yang diizinkan menikah menjadi 18 tahun. Di mana sebelumnya perempuan diizinkan menikah pada usia 16 tahun.

Revisi tersebut merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI. Untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.

Karena, ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang. Yang mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. "Pertama landasan normatifnya adalah sesuai Undang-undang perlindungan anak, jadi semangatnya itu mencegah pernikahan dini," ujar Diah.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement