REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut terpilihnya lima pimpinan KPK periode 2019-2023 merupakan kewenangan dari DPR. Setelah hasil dari proses seleksi calon pimpinan KPK oleh Pansel diserahkan Presiden ke DPR, maka keputusan selanjutnya merupakan kewenangan dari DPR.
“Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya semuanya ada di kewenangan DPR,” ujar Jokowi saat konferensi pers terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Komisi III DPR RI telah mengumumkan lima formasi baru pimpinan KPK periode 2019-2023. Kelima pimpinan KPK yang terpilih melalui voting yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli, dan Nurul Ghufron.
Inspektur Jenderal Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019 - 2023. Firli dipilih melalui proses musyawarah pimpinan Komisi III DPR RI setelah voting Komisioner KPK, Jumat (23/9) dini hari. Ia pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018.
Dalam beberapa waktu terakhir, nama Firli menjadi sorotan masyarakat karena dianggap sarat kepentingan ketika mengikuti seleksi Capim KPK. Kehadiran Firli ditolak berbagai pihak, mulai dari LSM hingga pegiat antikorupsi karena masalah dugaan pelanggaran etik.
Kendati mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, nama Firli terus lolos di berbagai tahapan proses seleksi capim KPK oleh Pansel. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun juga mengumumkan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan.
Setelah Komisi III DPR RI mengumumkan lima formasi pimpinan KPK periode 2019-2023, Saut Situmorang menyatakan mengundurkan diri. Pengunduran diri Saut lantaran DPR RI memilih Firli Bahuri dan menetapkannya sebagai Ketua KPK Jilid V.